Sanksi Tegas Polri: AKP Deky Jonathan Sasiang Resmi Dipecat Akibat Kasus Narkoba

JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menunjukkan komitmennya dalam melakukan "bersih-bersih" di internal institusi. Polda Kalimantan Timur (Kaltim) secara resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang. Keputusan ini diambil setelah yang bersangkutan terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika yang mencoreng nama baik kepolisian.

Fakta Utama: Akhir Karier Seorang Perwira di Satuan Narkoba

Pemberhentian AKP Deky Jonathan Sasiang merupakan pukulan telak bagi jajaran Polres Kutai Barat, mengingat jabatan yang diembannya adalah Kasat Reserse Narkoba—posisi strategis yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan peredaran barang haram. Namun, ironi terjadi ketika sang perwira justru terjerat dalam lingkaran hitam yang seharusnya ia berantas.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Senin (18/5/2026) memutuskan bahwa AKP Deky telah melakukan pelanggaran berat. Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Yuliyanto, menegaskan bahwa PTDH adalah sanksi maksimal yang dijatuhkan sebagai bentuk ketegasan pimpinan Polri terhadap anggota yang melanggar hukum, khususnya terkait narkotika.

Dalam putusannya, majelis hakim kode etik mewajibkan AKP Deky untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung di hadapan sidang KKEP, menjalani penempatan khusus (patsus) selama 26 hari, serta yang paling berat adalah pencopotan statusnya sebagai anggota Polri secara permanen. Tak lama setelah putusan dibacakan, ia langsung dijemput oleh personel Paminal Mabes Polri untuk dibawa ke Jakarta guna menjalani proses hukum lanjutan yang lebih mendalam.

Kronologi Kejadian dan Penindakan

Kasus yang menjerat AKP Deky bermula dari serangkaian penyelidikan internal yang dilakukan oleh pihak pengamanan internal (Paminal) Polri. Sebagai seorang perwira yang memegang kendali atas penegakan hukum narkotika di wilayah Kutai Barat, gerak-gerik AKP Deky dalam beberapa waktu terakhir diduga telah keluar dari koridor prosedur operasional standar (SOP).

Investigasi internal dilakukan setelah adanya laporan mengenai dugaan penyimpangan perilaku. Setelah bukti permulaan yang cukup terkumpul, pihak Polda Kaltim kemudian mengamankan yang bersangkutan untuk diperiksa secara intensif. Proses hukum tidak berhenti pada pemeriksaan disiplin, tetapi berlanjut ke tahap sidang kode etik.

Pada Senin (18/5/2026), sidang KKEP digelar secara tertutup untuk membedah fakta-fakta pelanggaran. Dalam persidangan tersebut, terungkap bahwa tindakan AKP Deky tidak hanya melanggar etika profesi tetapi juga telah mencederai sumpah jabatan. Kehadiran personel Paminal Mabes Polri di lokasi pascasidang menandakan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius di tingkat pusat, mengingat jabatan yang disandang pelaku memiliki sensitivitas tinggi.

Data Pendukung: Tantangan Integritas Polri di Tengah Pandemi Narkotika

Penyalahgunaan narkoba di kalangan aparat penegak hukum bukanlah isu baru, namun kasus ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan perwira yang bertugas di satuan narkoba. Data menunjukkan bahwa integritas aparat menjadi faktor kunci dalam keberhasilan perang melawan narkoba di Indonesia.

Mengapa Kasus Ini Berdampak Besar?

  1. Posisi Strategis: Sebagai Kasat Reserse Narkoba, pelaku memiliki akses penuh terhadap barang bukti, jaringan informasi, dan operasi lapangan.
  2. Kepercayaan Publik: Tindakan ini berisiko merusak kepercayaan masyarakat (public trust) terhadap komitmen Polri dalam menindak tegas pelaku narkoba.
  3. Efek Jera: PTDH merupakan instrumen hukum administratif paling keras untuk memastikan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota yang menjadi "musuh dalam selimut".

Berdasarkan data dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, sepanjang tahun 2026, telah terjadi peningkatan pengawasan internal yang ketat. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk melakukan transformasi menuju Polri yang presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

Tanggapan Pihak Terkait: Komitmen Tanpa Pandang Bulu

Menanggapi kasus ini, pihak Polda Kalimantan Timur menegaskan bahwa penindakan ini adalah bukti bahwa Polri tidak melakukan tebang pilih. Kombes Pol Yuliyanto dalam keterangannya kepada awak media menyatakan bahwa institusi tidak akan memberikan ruang bagi oknum yang merusak marwah kepolisian.

"Penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan institusi yang profesional, modern, dan terpercaya. Kami tidak akan berkompromi dengan pelanggaran narkotika," ujar Yuliyanto.

Ia menambahkan bahwa kepemimpinan Polri saat ini menekankan pentingnya pengawasan melekat (waskat) dari atasan kepada bawahan. Kasus AKP Deky ini akan menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi seluruh Polres di jajaran Polda Kaltim agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan. Fokus utama saat ini adalah memastikan proses hukum pidana terhadap yang bersangkutan berjalan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, terlepas dari statusnya yang kini telah dipecat dari kedinasan.

Implikasi: Dampak Terhadap Institusi dan Masyarakat

Pemecatan seorang perwira setingkat AKP akibat narkoba tentu membawa implikasi jangka panjang bagi lingkungan kerjanya. Berikut adalah beberapa implikasi utama:

1. Dampak Internal: Pembenahan Sistem Pengawasan

Kasus ini memaksa Polda Kaltim dan Polres Kutai Barat untuk melakukan audit internal terkait prosedur pengawasan barang bukti dan perilaku anggota. Pola pengawasan yang selama ini mungkin dianggap sudah cukup, kini harus diperketat dengan sistem digital monitoring dan whistleblowing system yang lebih aktif.

2. Dampak Eksternal: Pemulihan Kepercayaan Publik

Masyarakat di wilayah Kutai Barat sempat menaruh harapan besar pada kepemimpinan AKP Deky dalam menumpas peredaran narkoba. Dengan terbongkarnya kasus ini, Polri memiliki tugas berat untuk meyakinkan kembali masyarakat bahwa operasi pemberantasan narkoba tetap berjalan objektif dan tidak terpengaruh oleh kepentingan pribadi oknum tertentu.

3. Dampak Hukum: Proses Pidana yang Menanti

Meskipun sudah dipecat (PTDH), AKP Deky tidak lantas bebas dari jerat hukum. Statusnya sebagai warga sipil setelah PTDH justru memudahkan proses peradilan umum. Ia tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan pengadilan pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti sangat berat, mengingat pelaku adalah seorang aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi teladan.

Kesimpulan: Momentum Reformasi Internal

Kasus AKP Deky Jonathan Sasiang merupakan pengingat keras bagi seluruh anggota Polri di Indonesia bahwa seragam yang mereka kenakan bukan sekadar atribut, melainkan amanah besar. Di tengah upaya Polri untuk menjadi institusi yang modern dan terpercaya, setiap tindakan penyimpangan, terutama yang berkaitan dengan narkoba, akan ditindak tegas tanpa kompromi.

Langkah Polda Kaltim yang sigap dalam menggelar sidang KKEP dan menyerahkan proses hukum ke Mabes Polri menunjukkan bahwa sistem pengawasan internal Polri masih berfungsi dengan baik. Meski menyakitkan bagi institusi, pemecatan ini adalah langkah yang diperlukan untuk melakukan "penyucian" diri agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.

Ke depan, diharapkan setiap jajaran kepolisian di seluruh tanah air dapat lebih meningkatkan integritas dan pengawasan internal. Tidak ada tempat bagi penyalahguna narkoba, baik di dalam maupun di luar lingkungan kepolisian. Hal ini sejalan dengan cita-cita besar Polri untuk terus berbenah dan memberikan perlindungan serta pengayoman terbaik bagi seluruh masyarakat Indonesia.


Catatan Akhir:
Penegakan hukum yang transparan dan akuntabel adalah fondasi utama dari negara hukum. Kasus AKP Deky ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh perwira Polri lainnya untuk senantiasa menjaga sumpah jabatan dan tidak tergoda oleh godaan yang dapat menghancurkan karier serta martabat institusi.

By shubham

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *