Tegas Terhadap Kriminalitas Jalanan: Ahmad Sahroni Desak Polisi Terapkan Tembak di Tempat bagi Pelaku Begal

JAKARTA – Maraknya aksi kriminalitas jalanan, khususnya begal, yang kembali meresahkan masyarakat di berbagai wilayah Indonesia memicu reaksi keras dari jajaran legislatif. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, secara tegas mendesak aparat kepolisian untuk tidak ragu mengambil tindakan terukur berupa penembakan di tempat bagi para pelaku begal yang membahayakan nyawa korban.

Pernyataan ini disampaikan Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (18/5/2026), sebagai respons atas meningkatnya intensitas kejahatan dengan kekerasan yang belakangan ini kerap menghiasi pemberitaan nasional.

Fakta Utama: Ancaman Keamanan di Ruang Publik

Keresahan masyarakat terkait aksi begal memang bukan hal baru, namun eskalasinya dalam beberapa waktu terakhir dianggap telah mencapai titik yang mengkhawatirkan. Sahroni menegaskan bahwa tindakan tegas diperlukan untuk memberikan efek jera yang nyata. Ia menyoroti bahwa pelaku begal sering kali tidak segan-segan melukai, bahkan menghilangkan nyawa korban demi harta benda.

"Sudah saatnya kepolisian mengambil langkah tegas. Saya minta pelaku begal yang tertangkap tangan atau membahayakan nyawa masyarakat untuk ditembak di tempat. Ini bukan soal melanggar HAM, tapi soal melindungi hak hidup warga negara yang lebih besar," ujar Sahroni dalam konferensi persnya.

Pernyataan ini mencerminkan kegelisahan publik yang merasa ruang publik kini tidak lagi aman, terutama bagi pengendara sepeda motor pada malam atau dini hari. Bagi Sahroni, tindakan preventif saja tidak cukup; diperlukan tindakan represif yang membuat calon pelaku berpikir dua kali sebelum melakukan aksinya.

Kronologi Kejadian dan Respon Awal

Situasi keamanan yang memburuk di beberapa titik wilayah metropolitan mendorong Polda Metro Jaya untuk merespons cepat. Langkah konkret yang diambil oleh kepolisian adalah pembentukan tim khusus pemburu begal yang ditugaskan untuk melakukan patroli intensif dan penindakan di titik-titik rawan.

Sahroni memberikan apresiasi atas inisiatif Polda Metro Jaya tersebut. Menurutnya, pembentukan tim khusus merupakan langkah strategis untuk memutus rantai kriminalitas. Namun, ia menekankan bahwa langkah ini harus diikuti dengan instruksi yang jelas bagi petugas di lapangan agar tidak ragu bertindak jika berhadapan dengan situasi yang mengancam keselamatan publik.

"Saya sudah sampaikan hal ini, tidak hanya di satu wilayah seperti Makassar yang sempat marak, tapi di seluruh Indonesia. Jika pelaku melawan atau mengancam nyawa masyarakat, polisi harus berada di garda terdepan untuk melumpuhkan mereka," tambahnya.

Data Pendukung: Tren Kriminalitas Jalanan

Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai sumber, tren kejahatan jalanan cenderung meningkat saat terjadi ketidakpastian ekonomi atau di saat-saat tertentu. Kejahatan begal sering kali dilakukan oleh kelompok yang terorganisir dengan menggunakan senjata tajam (sajam) maupun senjata api rakitan.

Menurut kriminolog, aksi begal bukan sekadar tindak pidana pencurian dengan kekerasan, melainkan aksi yang menimbulkan teror psikologis bagi masyarakat luas. Data statistik kepolisian menunjukkan bahwa mayoritas korban begal adalah pekerja yang pulang malam atau masyarakat umum yang melintasi jalur sepi.

Ketidakteraturan pola aksi begal membuat pihak kepolisian harus bekerja ekstra keras dalam melakukan pemetaan wilayah rawan (hotspots). Dengan adanya tim khusus, diharapkan respons waktu (response time) polisi terhadap laporan masyarakat dapat ditekan hingga hitungan menit.

Tanggapan Pihak Terkait dan Perspektif Hukum

Usulan Ahmad Sahroni mengenai "tembak di tempat" memang memicu perdebatan di ruang publik. Di satu sisi, banyak warga mendukung tindakan tersebut sebagai bentuk perlindungan negara terhadap rakyatnya. Namun, di sisi lain, pakar hukum dan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) mengingatkan pentingnya mengikuti koridor hukum yang berlaku.

Sahroni Minta Polisi Tembak Pelaku Begal di Tempat : Okezone News

Pandangan dari Sisi Kepolisian

Secara normatif, aparat kepolisian sebenarnya telah memiliki pedoman dalam penggunaan kekuatan (use of force) yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009. Dalam peraturan tersebut, tindakan tegas dan keras, termasuk penggunaan senjata api, dibenarkan dalam kondisi tertentu:

  1. Menghadapi ancaman yang membahayakan nyawa petugas atau masyarakat.
  2. Pelaku kejahatan melakukan perlawanan yang membahayakan jiwa.
  3. Upaya melumpuhkan pelaku dengan cara lain tidak memungkinkan.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan bahwa mereka selalu bertindak berdasarkan prosedur tetap (protap) yang ketat. Meskipun Sahroni meminta tindakan keras, kepolisian tetap berkomitmen pada prinsip proportionality dan necessity agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.

Perspektif Aktivis HAM

Menanggapi wacana "tembak di tempat", para pengamat hukum menyarankan agar penindakan tidak hanya berfokus pada eksekusi di lapangan, melainkan pada penegakan hukum yang berkeadilan di meja hijau. Kekhawatiran akan salah sasaran atau extrajudicial killing menjadi catatan penting yang harus diantisipasi oleh Polri.

Implikasi Kebijakan dan Keamanan Masyarakat

Jika desakan Sahroni ini diimplementasikan secara luas, implikasinya akan sangat besar bagi tatanan keamanan nasional. Berikut adalah beberapa poin implikasi yang perlu diperhatikan:

1. Efek Jera bagi Pelaku

Diharapkan dengan kebijakan ini, angka kriminalitas jalanan akan menurun drastis karena adanya persepsi bahwa risiko yang dihadapi oleh pelaku jauh lebih besar daripada hasil yang didapatkan.

2. Peningkatan Standar Profesionalisme Kepolisian

Kebijakan ini menuntut anggota kepolisian di lapangan untuk memiliki kemampuan teknis yang mumpuni. Penggunaan senjata api memerlukan akurasi dan penilaian situasi yang sangat cepat. Oleh karena itu, pelatihan berkala bagi anggota tim khusus menjadi harga mati agar tindakan penembakan benar-benar terukur dan tepat sasaran.

3. Kepercayaan Publik (Public Trust)

Masyarakat membutuhkan rasa aman. Ketika polisi menunjukkan keberanian dan ketegasan, kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian akan meningkat. Ini adalah modal sosial yang penting bagi terciptanya ketertiban masyarakat.

4. Tantangan dalam Pengawasan

Pentingnya pengawasan ketat dari internal (Propam) dan eksternal (Kompolnas/DPR) terhadap penggunaan senjata api di lapangan. Setiap tindakan penembakan harus dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum yang transparan agar tidak menimbulkan isu pelanggaran HAM di kemudian hari.

Kesimpulan: Mencari Titik Tengah

Kasus begal yang kembali marak adalah sinyal bahwa negara harus hadir lebih kuat di jalanan. Pernyataan Ahmad Sahroni adalah bentuk dukungan moral bagi aparat kepolisian untuk bekerja lebih berani. Namun, pada akhirnya, tantangan terbesar adalah bagaimana menyeimbangkan antara tindakan tegas yang diperlukan untuk menciptakan rasa aman dengan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip negara hukum.

Polri kini berada di tengah sorotan publik untuk membuktikan bahwa mereka mampu membasmi begal tanpa harus mengorbankan profesionalisme. Masyarakat menunggu hasil nyata dari tim khusus yang telah dibentuk, sembari berharap bahwa jalanan di kota-kota besar kembali menjadi tempat yang aman bagi setiap orang untuk beraktivitas tanpa harus merasa terancam oleh ancaman kekerasan.

Ke depan, koordinasi antarwilayah kepolisian menjadi kunci. Kejahatan begal sering kali bersifat lintas batas, sehingga kolaborasi data dan intelijen antar-Polda harus diperkuat. Dengan kombinasi tindakan represif yang terukur dan upaya preventif yang berkelanjutan, diharapkan momok begal dapat diminimalisir hingga ke akar-akarnya.

Pemerintah melalui DPR dan Kepolisian harus terus berkomunikasi untuk memastikan bahwa kebijakan penindakan ini tidak hanya menjadi retorika politik, tetapi benar-benar dieksekusi di lapangan demi memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh warga negara Indonesia.


Penulis: Felldy Utama
Editor: Redaksi Berita Nasional

By shubham

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *