Kejatuhan Mantan Kasat Narkoba: AKP Deky Jonathan Sasiang Resmi Dipecat dan Terjerat Kasus TPPU

JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menegaskan komitmennya dalam melakukan "bersih-bersih" di lingkungan internal. Kasus terbaru yang mencuat melibatkan mantan Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang. Ia resmi diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) dan kini harus menghadapi jeratan hukum pidana serius terkait dugaan keterlibatannya dalam jaringan narkotika serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pada Senin (18/5/2026), AKP Deky tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dengan pengawalan ketat penyidik. Mengenakan pakaian sipil dan tangan terborgol, ia tampak bungkam saat dicecar pertanyaan oleh awak media yang telah menunggu sejak sore hari. Kedatangannya di Jakarta merupakan babak baru dari rangkaian penyidikan yang sebelumnya telah bergulir di Polda Kalimantan Timur.

Fakta Utama: Pengkhianatan di Balik Seragam

Kasus yang menjerat AKP Deky bukan sekadar pelanggaran disiplin ringan, melainkan tindak pidana berat yang mencederai integritas institusi kepolisian. Berdasarkan hasil penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, AKP Deky diduga kuat berperan sebagai "beking" atau pelindung bagi bandar narkotika bernama Ishak dan jaringannya yang beroperasi di wilayah hukum Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Tidak hanya memberikan perlindungan agar bisnis haram tersebut tetap berjalan, AKP Deky juga diduga menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika. Dana tersebut kemudian diduga dicuci melalui berbagai instrumen keuangan untuk menyamarkan asal-usulnya, yang mengarah pada sangkaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kronologi Kejadian: Dari Kursi Jabatan Menuju Jeruji Besi

Perjalanan karier AKP Deky Jonathan Sasiang berakhir dengan tragis setelah serangkaian investigasi internal mengungkap adanya praktik ilegal yang ia jalankan selama menjabat. Berikut adalah kronologi peristiwa yang membawa sang mantan perwira tersebut ke meja hijau:

1. Investigasi Internal dan Pengumpulan Bukti

Polda Kalimantan Timur melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan mengenai adanya oknum kepolisian yang diduga "bermain" dengan bandar narkoba. Investigasi ini melibatkan pemantauan transaksi keuangan mencurigakan serta pemetaan jejaring peredaran narkoba yang dikendalikan oleh bandar bernama Ishak.

2. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)

Pada Senin (18/5/2026), Polda Kalimantan Timur menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKP Deky. Sidang tersebut menghasilkan keputusan tegas: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keputusan ini diambil setelah majelis hakim etik menilai bahwa perbuatan AKP Deky merupakan pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi, mengingat posisinya sebagai Kasat Narkoba seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan, bukan justru menjadi bagian dari ekosistem kejahatan.

3. Penjemputan dan Pemeriksaan di Bareskrim

Segera setelah vonis PTDH dijatuhkan, AKP Deky langsung diterbangkan ke Jakarta. Ia tiba di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 17.42 WIB. Kehadirannya di Mabes Polri menandai dimulainya penyidikan pidana secara komprehensif, mencakup aspek narkotika maupun pencucian uang yang melibatkan aset-aset hasil kejahatan.

Data Pendukung dan Analisis Aliran Dana

Penyelidikan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berfokus pada hubungan simbiosis mutualisme antara AKP Deky dan jaringan bandar Ishak. Dalam dunia kriminalitas, peran oknum aparat sebagai "pelindung" sering kali dibayar dengan imbalan finansial yang signifikan.

Data pendukung yang diperoleh penyidik menunjukkan adanya pola transaksi rutin yang masuk ke rekening pribadi atau pihak yang terafiliasi dengan AKP Deky. Pola ini mengindikasikan bahwa keterlibatan tersebut tidak terjadi sekali, melainkan sistematis. Penyidik saat ini tengah melakukan asset tracing (pelacakan aset) untuk menentukan sejauh mana harta kekayaan yang dimiliki AKP Deky berasal dari hasil kejahatan narkotika.

Dalam hukum Indonesia, pasal TPPU (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010) menjadi instrumen ampuh untuk memiskinkan pelaku kejahatan. Jika terbukti bersalah, AKP Deky tidak hanya akan kehilangan karier kepolisiannya, namun seluruh harta yang terbukti berasal dari uang hasil "beking" narkoba dapat disita oleh negara.

Tanggapan Pihak Terkait dan Pernyataan Resmi

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, memberikan pernyataan tegas terkait penangkapan tersebut. Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh AKP Deky adalah pengkhianatan terhadap sumpah jabatan.

"Yang bersangkutan ditangkap terkait TPPU sehubungan telah menerima aliran dana hasil tindak pidana narkotika dari jaringan Ishak dkk. Ia berperan sebagai pelindung atau beking peredaran narkoba di wilayah hukum Kutai Barat, Kalimantan Timur," ujar Brigjen Eko kepada wartawan di Mabes Polri.

Senada dengan hal tersebut, Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Yuliyanto, mengonfirmasi bahwa proses internal telah rampung dilakukan melalui sidang KKEP. "Sidang kode etik telah dilaksanakan hari ini. Keputusannya adalah PTDH, yang artinya yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi anggota Polri," tegasnya.

Pernyataan dari para petinggi Polri ini mencerminkan kebijakan zero tolerance terhadap keterlibatan anggota dalam kasus narkoba. Polri menyadari bahwa kepercayaan publik adalah modal utama dalam menjaga keamanan nasional, dan tindakan tegas terhadap oknum yang melanggar hukum menjadi keharusan.

Implikasi: Dampak Terhadap Citra Institusi dan Masyarakat

Kasus AKP Deky memberikan dampak luas, baik di internal kepolisian maupun bagi masyarakat luas di wilayah Kutai Barat.

1. Dampak bagi Citra Kepolisian

Kasus ini menjadi pukulan bagi citra Polri, terutama di wilayah Kalimantan Timur. Namun, secara positif, tindakan tegas Polri dalam memecat dan memproses pidana oknum tersebut dapat dipandang sebagai bentuk transparansi dan keberanian institusi untuk membenahi diri dari dalam. Publik berharap proses hukum tidak berhenti pada pemecatan, melainkan hingga vonis hukuman penjara yang maksimal.

2. Dampak terhadap Kepercayaan Publik

Masyarakat di Kutai Barat tentu merasa dikhianati oleh oknum yang seharusnya melindungi mereka dari bahaya narkotika. Dengan ditangkapnya AKP Deky, diharapkan kepercayaan publik terhadap integritas Polres Kutai Barat dapat dipulihkan secara perlahan melalui reformasi internal dan pengawasan yang lebih ketat di masa depan.

3. Sinyal bagi Oknum Lain

Kasus ini mengirimkan sinyal yang sangat kuat kepada seluruh anggota Polri di Indonesia: bahwa tidak ada ruang bagi "oknum bermain narkoba". Ancaman PTDH dan jeratan hukum pidana (termasuk TPPU) adalah konsekuensi nyata bagi siapa pun yang berani mengkhianati amanah.

Penutup

Penyidikan terhadap AKP Deky Jonathan Sasiang masih akan terus berlanjut. Fokus utama saat ini adalah membuktikan keterlibatan oknum tersebut di pengadilan dan menelusuri apakah ada jaringan yang lebih luas di balik kolaborasinya dengan bandar narkoba Ishak.

Polri telah menunjukkan sikap tegas yang konsisten dalam menjalankan misi pemberantasan narkoba hingga ke akar-akarnya, termasuk membasmi oknum yang menjadi "orang dalam" bagi para bandar. Publik kini menanti proses peradilan yang transparan dan adil, sebagai bentuk keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban peredaran narkotika.

Dengan berakhirnya karier AKP Deky, diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh anggota Polri untuk tetap memegang teguh Tribrata dan Catur Prasetya, serta menghindari godaan finansial yang berasal dari kejahatan narkotika. Perjuangan melawan narkoba tidak hanya melawan bandar di lapangan, tetapi juga melawan musuh dalam selimut yang merusak institusi dari dalam.


Catatan: Artikel ini disusun berdasarkan data yang tersedia terkait kasus AKP Deky Jonathan Sasiang. Proses hukum selanjutnya akan menjadi ranah pengadilan untuk menentukan putusan akhir bagi tersangka.

By shubham

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *